Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)sejak 1 November 2024. Dari seluruh kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berjumlah 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan enam dewasa orang laki-laki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus TPPO berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.
"Modus yang dilakukan pelaku selain mempekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, 24 orang ditawarkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tiga orangnya ditawarkan sebagai pekerja seks komersial (PSK), " kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).
Adapun pengungkapan kasus yang ditangani khusus Polda Jabar saat ini pertama pengungkapan kasus untuk warga Kabupaten Bandung. Ada warga Kabupaten Bandung yang direkrut dan ditawarkan tersangka sejak 2 Juni 2022 oleh tersangka berinisial HE untuk bekerja di Arab Saudi. HE merekrut korban inisial R yang saat itu berusia di bawah umur dengan janji diberikan gaji Rp5, 5 juta setiap bulannya.
Karena merasa tertarik, akhirnya R berangkat. Namun setibanya di sana dan bekerja dengan seorang majikan, dia mendapat perlakuan tak baik dan mendapat kekerasan verbal.
"Bahkan gaji yang bersangkutan pada empat bulan terakhir tak dibayarkan, " ujar Jules.
Kombes Jules pun mengaku bersama BP3MI dan Kementerian Luar Negeri memulangkan korban dan korban pun sudah berhasil dipulangkan ke tanah air dan dipulangkan ke kampung halamannya.