Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap keberadaan sebuah pabrik yang produksi dan menjual pupuk anorganik non subsidi palsu dengan merk Phonska.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pabrik tersebut berada di suatu kawasan di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat, Jawa Barat.
“Pengungkapan ini terjadi TKP di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, ” ucap Jules didampingi Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano, saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (22/11).
Dalam memproduksi pupuk palsu itu, pabrik tersebut menggunakan tepung dolomit dan pewarna lantai oker merah, yang diolah mesin giling, kemudian disangrai sehingga mirip yang aslinya. Jules mengatakan, mereka telah melakukan itu selama 1 tahun 4 bulan.
“Pabrik pupuk palsu itu telah beroperasi sejak Juli 2023 hingga penggeledahan di TKP pada 30 Oktober 2024, ” katanya.
Dalam rentang waktu tersebut, pabrik itu telah memproduksi sebanyak 252 kali, dengan rata-rata 5 ton per hari. Total, ada sekitar 1.260 ton pupuk palsu non subsidi anorganik yang sudah dihasilkan.
Pupuk-pupuk palsu itu dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram. Satu karungnya, dijual seharga Rp 40 ribu.
Pupuk-pupuk siap edar itu dijual 3 kali dalam seminggu. Dengan cara konsumen datang ke pabrik tersebut. Peredaran pupuk tersebut menurut Jules ialah di area Cianjur dan sekitarnya.
“Setelah memproduksi, konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka, ” kata Jules.